BERAU TERKINI – Berlakunya KUHP baru membuat Polres Berau berhati-hati dalam melaksanakan rilis, salah satunya dengan tidak menampilkan wajah tersangka.
Wajah tersangka tindak pidana sepertinya tidak akan lagi ditampilkan di muka umum, sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 91 KUHP baru.
Dalam pasal itu, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih menunggu kajian hukum resmi dari Divisi Hukum Polri, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Khususnya Pasal 91 KUHP baru,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Ia menyampaikan, sebagai bentuk kehati-hatian, Polres Berau untuk sementara tidak lagi menampilkan tersangka dalam kegiatan konferensi pers, rilis perkara, maupun bentuk publikasi lainnya.
“Sementara ini tidak diperkenankan menampilkan tersangka. Masih menunggu petunjuk,” katanya.
Menurut Kasim, kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang baru diberlakukan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut belum bersifat final. Polres Berau masih menunggu kajian hukum dari Divisi Hukum Polri sebagai pedoman resmi penerapan Pasal 91 KUHP.
“Kami masih menunggu kajian dari pimpinan terkait penerapannya,” ujarnya.
Kasim menambahkan, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi jajaran kepolisian dalam menyampaikan informasi perkara kepada publik.
Ia memastikan, Polres Berau tetap berkomitmen memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti jika sudah ada kejelasan, akan kami sampaikan kembali kepada publik,” pungkasnya. (*)
