BERAU TERKINI – Kejari Berau mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh BUMK Pilanjau.

Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Pilanjau serta dana bagi hasil dari salah satu perusahaan kayu di sana, yang melibatkan Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo (ABG), kini resmi dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Berau.

Sebelumnya, laporan pelanggaran tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, pada akhir tahun 2025 lalu.

Kepala Kejari Berau melalui Kepala Seksi Intelijen, Imam Ramdhoni mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMK Pilanjau tergolong kuat.

Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni.

Namun, sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, penanganan kasus tersebut harus lebih dulu melalui Inspektorat. Ia menjelaskan, BUMK Pilanjau diketahui mengelola usaha air baku serta menerima fee dari hasil kayu.

“Laporannya sempat kami tangani. Dari hasil pemeriksaan, pengelolaan BUMK tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Juga tidak transparan kepada masyarakat,” ujar pria akrab disapa Dhoni ini, Minggu (25/01/2026).

Dia juga membenarkan bahwa, struktur organisasi dalam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pilanjau sebagian dijabat oleh keluarga dari Kepala Kampung, ABG.

Namun demikian, dirinya belum bisa menyimpulkan adanya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi.

“Dari hasil temuan kami dalam melakukan pemeriksaan, petugas BUMK-nya dijabat oleh rekan atau keluarga dari kepala kampung,” katanya.

Kendati hasil pemeriksaan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang cukup kuat, namun pihaknya harus menyerahkannya ke Inspektorat.

Hal itu sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kejagung, Kemendagri, dan Polri.

“Untuk menentukan apakah ada kerugian keuangan negara atau pelanggaran lainnya, itu menjadi tugas Inspektorat. Kami menunggu hasil pemeriksaan mereka,” jelasnya.

Jika dalam hasil audit Inspektorat ditemukan adanya penyelewengan anggaran yang mengarah pada tindak pidana, maka perkara tersebut akan dilimpahkan kembali ke Kejari Berau untuk ditangani secara hukum.

“Nanti kami akan masuk jika sudah ada pelimpahan dari Inspektorat,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila penyelesaian perkara, dapat dituntaskan di bagian pemerintahan atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka kewenangan sepenuhnya ada di lembaga pemerintah daerah.

Dhoni menambahkan, koordinasi lanjutan antara Kejari Berau dan Inspektorat direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan pekan ini atau pekan depan kami akan melakukan koordinasi kembali dengan inspektorat,” pungkasnya