BERAU TERKINI – Niat AL (29) memperbaiki kondisi ekonomi lewat berjualan sabu-sabu harus kandas setelah aktivitas haramnya diendus oleh aparat Polsek Sangkulirang, Kutim, Kaltim.
AL merupakan pemuda yang aktif menjajalkan narkobanya di lingkungan kampung.
Aktivitas yang tentu membuat masyarakat sekitar resah dan membocorkan informasi ke polisi.
Berbekal informasi yang utuh, polisi pun melakukan operasi jelang tengah malam, sekira pukul 21.30 Wita di Jalan RA Kartini.
AL yang aktivitasnya telah dikunci oleh polisi, langsung di sergap di sekitar kediamannya.
Sialnya, AL tak mengantongi barang haram tersebut.
Terdesak saat diinterograsi polisi, akhirnya AL mengaku bila menyimpan barang haram itu di rumahnya di Jalan M Yamin.
Polisi pun menggelandang AL untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu-sabu tersebut.

Polisi mendapati enam bungkus sabu-sabu seberat 207 gram dari dalam rumah AL.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar IPTU Erik, dalam laporan Expresi.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kini AL terpaksa harus merasakan dinginnya ubin penjara, sembari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Timur.
AL dijerat dengan Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

