BERAU TERKINI – Dinas Pangan ingatkan pelaku usaha di Berau ikuti aturan penamaan produk pangan segar, ada sanksi penarikan produk.
Dinas Pangan Kabupaten Berau mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberi nama dagang pada produk pangan segar.
Imbauan ini disampaikan menyusul diberlakukannya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, yang mengatur secara ketat penggunaan nama dan label pada produk pangan segar.
Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, menegaskan bahwa pemilihan nama dagang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya nyata dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dari informasi yang bisa menyesatkan.
“Pelaku usaha harus benar-benar memahami bahwa pemilihan nama pada produk pangan segar sudah diatur dalam Perbadan 1/2023. Tujuannya agar konsumen tidak disesatkan oleh klaim-klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Rakhmadi Pasarakan, Jumat (12/9/2025).

Dalam aturan tersebut, ia bilang, secara tegas dinyatakan bahwa nama dagang tidak boleh mengandung klaim kesehatan. Penggunaan kata-kata seperti sehat, diet, aman, atau bergizi dalam nama produk dilarang karena bisa memberikan persepsi yang keliru kepada masyarakat.
“Contohnya seperti ‘beras diet’, ‘sayur sehat’, atau ‘telur bergizi’, ini dilarang karena dapat menimbulkan persepsi bahwa produk tersebut memiliki keunggulan kesehatan tertentu, padahal belum tentu demikian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rakhmadi juga mengungkapkan bahwa nama dagang juga tidak boleh menggunakan istilah yang berkonotasi mutu tinggi secara berlebihan, seperti kata super, premium, gold, atau platinum. Nama-nama seperti ‘beras super’, ‘wortel premium’, atau ‘melon platinum’ dinilai tidak objektif dan dapat menimbulkan kesan yang menyesatkan konsumen.
“Aturan ini mengharuskan nama dagang bersifat objektif, jelas, dan tidak berlebihan, agar tidak menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai pada masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dia menuturkan dalam Perbadan 1/2023 juga mengatur bahwa nama dagang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai moral agama, budaya, maupun kesusilaan. Penggunaan nama yang sudah terdaftar sebagai merek dagang di produk sejenis juga dilarang, termasuk pemakaian nama pribadi atau badan usaha lain tanpa izin.
Rakhmadi mengatakan, jika ada temuan pelanggaran dalam hal kemasan label pada pangan segar, misalnya “beras sehat atau beras diet”, maka pihaknya akan menarik produk tersebut dari pasar dan segera melakukan sosialisasi serta pembinaan agar pelaku usaha yang melanggar bisa segara mengikuti regulasi yang ada.
“Untuk sanksi juga terdapat sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dengan begitu, untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, Rakhmadi menyebut bahwa Dinas Pangan Berau melalui Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, termasuk memberikan edukasi dan konsultasi teknis terkait pelabelan produk pangan segar.
Selain itu, Rakhmadi mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan pangan segar asal tumbuhan wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK).
“Kami terus mendorong agar semua pelaku usaha di Berau, baik yang memproduksi beras, sayur, buah, maupun komoditas lainnya, sudah memiliki izin edar PSAT PDUK. Ini penting untuk menjamin keamanan, mutu, dan legalitas produk mereka di pasaran,” tutup Rakhmadi.
Dengan adanya peraturan dan pembinaan yang terus dilakukan, Rakhmadi berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola usahanya, khususnya dalam aspek penamaan dan pelabelan produk, demi menciptakan sistem pangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
