TANJUNG REDEB, – Selain regulasi-regulasi lain yang mengatur soal hari libur atau cuti lebaran, Pemerintah juga menurunkan regulasi teknis lainnya. salah satunya yang mengatur soal pemanfaatan kendaraan dinas.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 13/2022 tentang cuti pegawai negeri sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H. Seluruh pejabat serta pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Hal itu juga disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Andi Marewangeng. Mantan Kepala DPUPR Berau ini bahkan meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk melaporkan ke pihaknya.

“Silahkan saja laporkan kepada kami. Paling tidak pastinya ada teguran, baik itu secara tertulis maupun lisan. Itu kan ada biaya operasional maupun perawatan, kalau dipakai untuk kepentingan pribadi ya tidak bisa,” ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Sesuai peruntukannya, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan kantor yang berkaitan dengan tugas pokok OPD bersangkutan.

“Mobil dinas ya untuk kerja,” tegasnya.

Terlebih lagi jika dipakai untuk mudik, tentu sebuah pelanggaran dan penyalahgunaan aset pemerintah.

Ia menegaskan, dalam instansi Dishub, dirinya jelas melarang penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan yang seharusnya, kecuali yang bersangkutan dalam rangka menjalankan tugas. Sementara mudik jelas bukan tugas.

“Menurut aturan, mobil itu kan di pakai untuk kedinasan kantor, berarti kegiatannya dipakai untuk bekerja. Semisal pegawai ini libur dihari sabtu dan minggu, tetapi ada bagian yang harus bertugas di hari libur tersebut, seperti menjaga pos arus mudik tetap itu terhitung bekerja. Tapi kalau dipakai berlibur, sesuai aturan jelas tidak boleh,” tandasnya.

Selain melarang seluruh stafnya menggunakan kendaraan dinas diluar kedinasan, ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila ada menemukan kendaraan dinas yang digunakan di luar kedinasan selama libur lebaran apalagi dipakai mudik lebaran. (*)

Editor: Rengkuh