BERAU TERKINI – menyusul dibukanya jalur laut baru Berau–Tarakan menggunakan speedboat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Redeb memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). 

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, mengatakan, langkah utama yang dilakukan saat ini adalah memperkuat koordinasi dengan pihak perhubungan dan pengelola pelabuhan, khususnya di titik keberangkatan seperti Tanjung Batu.

Menurutnya, meski berstatus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI), pihaknya tetap berperan aktif dalam pengawasan pergerakan orang asing di wilayah kerja.

“Fokus kami pengawasan. Dengan adanya jalur baru ini, kami akan koordinasi dengan perhubungan untuk memantau pergerakan penumpang, terutama WNA yang menuju Tarakan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Selain WNA, Imigrasi juga mewaspadai potensi keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Namun, pengawasan dilakukan berbasis informasi dan sinergi antarinstansi.

“Kalau ada indikasi WNI yang berpotensi menjadi pekerja ilegal, akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, jalur laut ini dinilai memberi keuntungan bagi sektor pariwisata.

Sehingga, akses wisatawan asing menuju destinasi unggulan seperti Derawan dan Maratua menjadi lebih mudah.

Meski demikian, Catur menekankan pentingnya pengawasan sejak awal operasional jalur tersebut, terutama terkait data manifes penumpang dan pengawasan lapangan.

“Ini jalur baru, jadi yang utama adalah memperkuat koordinasi dan pengawasan di titik-titik krusial,” pungkasnya. (*)