BERAU TERKINI – Gubernur Kaltim periode 2019/2024 Isran Noor turut mengomentari honor jumbo tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan (TAGUPP) Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dia mengatakan, secara pemilihan nama tim saja disebut sudah berbeda.

Saat dirinya menjabat sebagai gubernur, Isran Noor menyatakan dirinya tak memakai diksi ahli.

Sebab, ketika ahli maka yang mengisi posisi itu seharusnya telah memenuhi bidang keahliannya.

“Kalau saya dulu namanya TGUPP,” terang dia, mengutip laporan kompas.

Selain dari segi nama, honornya pun diterangkan memiliki jumlah yang berbeda.

Isran Noor hanya menggaji senilai Rp14 juta per bulan untuk 14 orang.

Berbeda dengan tim TAGUPP yang saat ini digaji senilai Rp45-20 juta per bulan.

“Zaman ku dulu, gajinya setara tunjangan eselon II,” ucapnya.

Dalam menjaring tim pun tak main-main.

Saat zamannya, Isran Noor memasang orang yang sarat pengalaman di perencanaan pembangunan dan pemerintahan.

Mulai dari bupati hingga badan perencanaan daerah alias bapenda, ditarik masuk dalam tim besutannya.

“Soal yang sekarang, sudahlah. Aku gak mau ikut campur,” kata dia.

Ketua TAGUPP Pemprov Kaltim, Irianto Lambrie (kiri). (facebook/Irianto Lambrie)
Ketua TAGUPP Pemprov Kaltim, Irianto Lambrie (kiri). (facebook/Irianto Lambrie)

Dikabarkan sebelumnya, Permprov Kaltim menggelontorkan anggaran senilai Rp10,8 miliar untuk membayar honor dan perjalanan dinas tim ahli Gubernunr Kaltim.

Anggaran itu terbagi untuk belanja honor senilai Rp8,3 miliar.

Sementara sisanya Rp2,4 miliar untuk membiayai para tim ahli tersebut perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Dari 45 anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, masing-masing menerima honor paling kecil Rp20 juta per bulan.

Paling besar senilai Rp45 juta per bulan untuk jabatan struktural pimpinan.

Menjawab itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan bila angka tersebut masih lebih kecil dari angka para tenaga ahli di Pemprov Jakarta.

“Itu sudah lebih kecil loh dari Jakarta,” kata dia.

Ia mengklaim bila Pemprov Kaltim telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Dokumennya ada dalam lampiran Pergub Kaltim ya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, menanggapi penetapan angka honorarium dan perjalanan dinas untuk tim ahli Gubernur di tengah efisiensi ini, harus dilihat secara objektif.

“Kita harus lihat indikatornya dari mana dulu,” jelas Sabaruddin.

Dia juga menyoroti mengenai tantangan tugas di lapangan yang mungkin dihadapi oleh tim ahli.

Jika beban tugasnya berat dan sesuai dengan apa yang dihasilkan nanti, maka angka honor bulanan Rp20 juta hingga Rp45 juta itu kecil.

“Jadi, kita harus sesuaikan dengan beban kerjanya, siapa tahu disuruh berpergian ke Mahakam Ulu yang medan jalannya sulit dan diberikan tugasnya menyelesaikan permasalahan di sana,” bebernya.