BERAU TERKINI – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kaltim memberikan hukuman skorsing bagi pembalap liar resmi di Samarinda.
Sanksi itu menjadi buntut dari diamankannya pembalap yang berlisensi resmi IMI Kaltim dengan bukti Kartu Izin Start (KIS).
Kartu yang menjadi syarat bagi pembalap untuk bisa mengikuti kompetisi resmi yang dinaungi oleh IMI se-Indonesia.
Ketua IMI Kaltim, Narto Bulang, mengatakan keputusan tersebut membuat sang pembalap tak bisa mengikuti kompetisi resmi dimanapun di seluruh sirkuit di Indonesia selama dua tahun.
“Ini sebagai bentuk pemberian efek jera kepada pembalap,” kata Narto, dalam laporan Kaltim Today.

IMI Kaltim tidak hanya menyasar pelanggaran saat momentum bulan Ramadan, tetapi akan menindak tegas setiap aksi balap liar yang terjadi kapan pun.
Langkah ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh komunitas otomotif di Bumi Etam.
Narto menegaskan bahwa IMI tidak memberikan toleransi bagi kegiatan yang membahayakan keselamatan publik dan melanggar hukum.
“Balap liar sangat tidak bisa ditoleransi. Ini menjadi warning bagi semua pelaku maupun komunitas,” kata Narto.
Hingga saat ini, IMI Kaltim telah menjatuhkan sanksi perdana kepada seorang pembalap yang identitasnya terverifikasi memiliki KIS dan terbukti melakukan balap liar.
Pencabutan izin langsung diberlakukan seketika setelah bukti otentik ditemukan.

