BERAU TERKINI – Anggota Komisi III DPRD Berau, M Ichsan Rapi, melontarkan kritik keras kepada sejumlah perusahaan yang dinilai belum terbuka soal data tenaga kerja lokal.
Sorotan itu disampaikan Ichsan Rapi dalam rapat dengar pendapat yang membahas evaluasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Senin (9/3/2026).
Dalam forum tersebut, politisi yang akrab disapa Daeng Iccang itu menegaskan pembahasan mengenai tenaga kerja lokal tidak boleh berhenti pada klaim persentase tanpa data rinci yang bisa diuji.
“Kita ini masih mengambang kalau bicara tanpa data. Alangkah bagusnya kalau kita bahas setelah ada data konkret. Kita harus tahu orang-orangnya siapa, jabatannya apa, dan direkrut dari kampung atau kecamatan mana,” tegas Ichsan.
Menurut dia, rapat resmi tidak seharusnya hanya menjadi ruang penyampaian angka-angka tanpa kejelasan fakta di lapangan.

Bagi DPRD, informasi mengenai jumlah tenaga kerja lokal harus disertai penjelasan rinci mengenai identitas pekerja, asal wilayah, status kerja, hingga posisi yang mereka tempati di perusahaan.
Ichsan menilai, selama ini perusahaan kerap menyampaikan angka penyerapan tenaga kerja lokal yang terdengar tinggi, tetapi tidak diikuti data yang memungkinkan daerah memverifikasi klaim tersebut secara terbuka.
“Jangan sampai cuma klaim sudah 60 persen tenaga lokal, tapi kita tidak tahu siapa saja itu dan dari mana asalnya. Kami sebagai wakil daerah perlu tahu alokasinya ke mana,” ujarnya.
Usai rapat, Ichsan menegaskan, yang dibutuhkan daerah bukan sekadar persentase, melainkan basis data yang jelas agar publik mengetahui siapa yang sesungguhnya masuk dalam kategori tenaga kerja lokal.
“Yang kami minta bukan hanya angka persentase. Kami ingin basis datanya jelas. Lokal itu definisinya apa? Apakah berdasarkan KTP Berau, domisili aktual, atau warga dari kampung-kampung sekitar tambang. Lalu status kerjanya apa, tetap atau kontrak, di level operator, staf, supervisor, atau manajerial,” kata Ichsan.
“Kalau itu tidak dibuka, kita tidak akan pernah tahu apakah warga lokal benar-benar mendapat akses yang adil atau hanya dipakai sebagai angka pelengkap,” imbuhnya.
Ia menambahkan, keterbukaan data tersebut penting untuk menilai apakah kehadiran investasi benar-benar membuka jalan bagi masyarakat Berau untuk naik kelas dalam dunia kerja, bukan hanya terserap pada level paling bawah.
“Jangan sampai yang disebut tenaga kerja lokal itu ada di angka, tetapi tidak terlihat dalam struktur jabatan. Kalau warga sekitar hanya masuk di level bawah, sementara akses ke posisi strategis tertutup, berarti manfaat investasinya belum adil. Ini yang harus dibuka dengan jujur,” lanjutnya.
Menurut Ichsan, keterbukaan data tenaga kerja lokal bukan sekadar urusan administrasi.
Namun, itu menyangkut ukuran paling dasar untuk melihat apakah investasi yang masuk benar-benar memberi dampak nyata bagi warga sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain menyoroti soal ketenagakerjaan, Ichsan juga mengingatkan agar perusahaan dan para pemangku kepentingan tidak lagi mencampuradukkan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kita harus bedakan dulu antara CSR/TJSL dengan PPM, karena sekarang rezimnya adalah PPM,” katanya.
Menurut dia, pembedaan itu penting karena PPM bukan sekadar bantuan seremonial atau kegiatan sesaat, melainkan program yang harus disusun secara terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Ichsan menilai, evaluasi PPM seharusnya tidak berhenti pada daftar kegiatan atau penyerahan bantuan, tetapi harus masuk pada ukuran yang lebih substantif, seperti sasaran program, nilai anggaran, lokasi pelaksanaan, indikator hasil, serta perubahan yang benar-benar dirasakan warga.
“Kami juga ingin melihat PPM bukan hanya dari daftar kegiatan. Yang harus dibuka itu programnya apa, anggarannya berapa, sasarannya di mana, indikator hasilnya apa, dan perubahan nyatanya apa di masyarakat,” ungkapnya.
“Jangan sampai bantuan seremonial atau sponsor kegiatan langsung disebut pemberdayaan. PPM itu harus bicara hasil yang terukur, bukan sekadar laporan kegiatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa pemisahan yang tegas antara CSR/TJSL dan PPM, perusahaan berisiko terus mencampur program bantuan sosial yang sifatnya insidental dengan program pemberdayaan yang seharusnya membangun kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau yang ditampilkan hanya kegiatan seremonial, lalu itu semua dianggap PPM, maka kita kehilangan substansi. Yang kami ingin lihat adalah apakah masyarakat sekitar menjadi lebih kuat, lebih terampil, lebih mandiri, dan benar-benar mendapat manfaat jangka panjang dari kehadiran perusahaan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Ichsan mendorong agar setiap rapat lanjutan didahului dengan penyampaian data lengkap dari masing-masing perusahaan, baik terkait penyerapan tenaga kerja lokal maupun pelaksanaan PPM.
Menurut dia, tanpa data yang rinci, pembahasan antara DPRD, pemerintah daerah, dan perusahaan hanya akan berputar-putar pada klaim yang sama dari tahun ke tahun.
“Kalau cuma bicara tanpa data, kita mau bicara apa? Meskipun perusahaan melapor ke pusat, kami sebagai daerah punya hak dan perlu mengetahui secara rinci,” ujarnya.
Sorotan DPRD ini menegaskan, di tengah tuntutan manfaat investasi yang lebih nyata, keterbukaan data tenaga kerja lokal dan kejelasan pelaksanaan PPM menjadi dua hal yang tidak bisa lagi dihindari.
Bagi DPRD, perusahaan tidak cukup datang membawa angka persentase, tetapi juga harus siap membuka data dan ukuran manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. (*/Adv)
