BERAU TERKINI – Mantan Komisioner KPU berinisial ARD mengajukan pledoi atau pembelaan usai dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (22/9/2025).
Menurut ARD, tuntutan itu dirasa berat, sehingga dirinya melakukan pembelaan.
“Betul. Kemarin sudah sidang pledoi dan hari ini agenda sidang tanggapan penuntut umum atas banding dari terdakwa,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, Selasa (23/9/2025).
Agung menjelaskan, pledoi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya dikarenakan beberapa alasan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan telah kooperatif serta berterus terang selama persidangan.
“Selanjutnya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, ARD dituntut penjara selama dua tahun dan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Majelis juga menjelaskan selama sidang berjalan dengan tertib dan kondusif, sidang juga digelar tertutup untuk umum,” pungkasnya. (*)
