TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, memberikan tanggapan atas vonis terhadap mantan anak buahnya, SN, yang terseret kasus korupsi di instansinya.

SN dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 21 Juli 2025.

“Kami menghormati dan menerima putusan terkait perkara itu,” ujar Lamlay saat dihubungi Berauterkini, Senin (28/7/2025).

Ia menegaskan, SN saat ini sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai di lingkungan Dinkes Berau.

“Yang bersangkutan sudah berhenti,” tambahnya singkat.

Sebagai informasi, SN merupakan staf pembantu bendahara di Dinkes yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas Kesehatan Berau.

Praktik tersebut berlangsung selama periode 2017–2025 dan mengakibatkan kerugian negara hingga nyaris Rp1,24 miliar.

Menanggapi kasus ini, Lamlay menegaskan pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang.

Ia telah mengingatkan seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi integritas dan taat pada aturan yang berlaku.

“Saya selalu sampaikan, setiap tindakan ada konsekuensinya. Dan saya tekankan agar tidak ada lagi tindakan serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (*)