BERAU TERKINI – Melalui Perpres Nomor 79 tahun 2025, pemerintah berencana menaikkan gaji untuk ASN, guru dan dosen hingga TNI Polri.
Kabar baik datang untuk ASN khususnya guru dan dosen serta anggota TNI Polri. Pasalnya pemerintah berencana menaikkan gaji para abdi negara tersebut.
Kenaikan gaji itu berdasarkan Perpres Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat delapan program prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.
Dari delapan program prioritas tersebut, salah satunya mengatur soal kenaikan gaji ASN, khususnya guru dan dosen serta anggota TNI Polri.
“Menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi Perpres tersebut.

Dilansir Beritasatu, berikut ini delapan program prioritas pemerintah yang tercantum dalam Perpres No. 79 tahun 2025:
-Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
-Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
-Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
-Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
-Melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
-Menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
-Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
-Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Meski ada aturan mengenai kenaikan gaji ASN, guru dan dosen serta anggota TNI Polri, namun belum ada informasi resmi dari Kemenkeu mengenai penerapan aturan tersebut.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Banggar DPR RI yang membahas RAPBN 2026 juga tidak menyinggung soal kenaikan gaji abdi negara itu.
Selain itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengumumkan program stimulus ekonomi, namun tidak dibahas juga mengenai kenaikan gaji ASN, guru dan dosen serta anggota TNI Polri.
