BERAU TERKINI – DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan postur RAPBN 2026, anggaran transfer pusat ke daerah atau TKD tidak jadi dipotong dan akan dinaikkan.
DPR RI dan pemerintah menyepakati adanya perubahan dalam postur RAPBN 2026, kesepakatan itu terjalin dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam kesepakatan itu, nominal TKD juga dinaikkan, dari semula Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, kenaikan TKD juga merespons ramainya pemberitaan soal wacana pemotongan transfer pusat ke daerah.
Selain itu, kenaikan TKD juga merupakan permintaan dari Komisi-Komisi yang ada di DPR RI.
“Naik Rp 43 triliun. Kenaikan ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan juga merespons pemberitaan yang begitu ramai terkait TKD,” kata Said Abdullah, Kamis (18/9/2025) dikutip dari Beritasatu.
“Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi (DPR) dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD dari Rp 650 triliun direspons oleh pemerintah naik menjadi Rp 693 triliun triliun,” tambahnya.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan menaikkan nominal TKD pada RAPBN 2026. Dia mengatakan TKD memiliki manfaat jangka pendek yakni sebagai cara menjaga stabilitas sosial dan politik.
Dirinya pun memastikan akan memonitor belanja daerah sehingga penyerapan anggaran dapat optimal. “Manfaat APBN ke daerah enggak berkurang. Apalagi nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terlambat seperti sebelum-sebelumnya,” ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Dilansir Beritasatu, dengan kenaikan TKD maka belanja pemerintah pusat ikut naik di RAPBN 2026, dari sebelumnya Rp 3.136,5 trililun menjadi Rp 3.149,7 triliun.
Adapun belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja K/L yang mencapai Rp 1.510,5 triliun naik dari sebelumnya Rp 1.498,3 triliun, serta belanja non K/L Rp 1.639,2 triliun naik dari sebelumnya Rp 1.638,2 triliun.
Untuk pendapatan negara naik menjadi Rp 3.153,6 triliun, meningkat Rp 5,9 triliun dari rancangan awal Rp 3.147,7 triliun. Penerimaan perpajakan disesuaikan menjadi Rp 2.693,7 triliun, sementara penerimaan pajak tetap di Rp 2.357,7 triliun. Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai meningkat menjadi Rp 336 triliun.
Sementara itu, PNBP naik menjadi Rp 459,2 triliun dari rancangan awal Rp 455 triliun. Di sisi belanja, total belanja negara bertambah menjadi Rp 3.842,7 triliun, dengan belanja pemerintah pusat Rp 3.149,7 triliun dan belanja K/L Rp 1.510,5 triliun. Transfer ke daerah juga mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 693 triliun.
Kemudian sisi pembiayaan, defisit anggaran disepakati melebar menjadi Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB, dibanding rancangan sebelumnya Rp 638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB. Keseimbangan primer pun bergeser menjadi defisit Rp 89,7 triliun.
