BERAU TERKINI – Peraturan turunan dari UU Minerba telah terbit, koperasi kini bisa mengelola tambang dengan luas hingga 2.500 hektar.
Pemerintah pusat melalui Kemenkop mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP No.39 tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari UU Minerba.
Di dalam PP No.39 tahun 2025 tersebut, diatur mengenai pengelolaan tambang oleh koperasi.
Dalam aturan tersebut, koperasi bisa mengelola tambang dengan terlebih dahulu mengurus izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP melalui Online Single Submission atau OSS.
Masih dalam aturan yang sama, koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral logam atau tambang batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar.
Menkop Ferry Juliantono menyambut baik terbitnya PP No.39 tahun 2025 tersebut.
Dia mengatakan keberadaan aturan tersebut bakal memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tambang.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Ferry Juliantono dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Koperasi @kemenkop
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas dan koperasi menjadi badan usaha yang lebih baik bagi masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah dengan potensi tambang,” tambahnya.
Selain itu, Kemenkop berharap dengan adanya aturan tersebut maka koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi rakyat sekaligus membuka peluang pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
