JAKARTA – Presiden Prabowo menerbitkan Perpres tentang pemberian insentif bagi dokter spesialis yang bekerja di daerah 3T.
Kabar gembira datang dari dunia kesehatan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres No. 81 tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi dokter spesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah di daerah 3T.
Dengan pemberian insentif tersebut maka dokter spesialis yang ada di daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, terluar mendapatkan insentif hingga Rp 30 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin usai dipangggil Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025) malam.
“Beliau (Presiden) akan atur dalam waktu singkat. Bulan ini,” ujar Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Beritasatu.
Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo. “Itu nanti Beliau yang akan meluncurkan, karena itu ide Beliau. Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal sudah dikeluarkan,” ucapnya.
Adapun Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, kebijakan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para dokter yang mengabdi di daerah terpencil.
“Pada saat dokter di 3T ini membutuhkan perhatian, di situ Bapak Presiden berkenan memberikan tunjangan khusus,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Perpres No.81 tahun 2025 menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan bagi 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah 3T.
Untuk tahap awal, program ini akan menyasar 1.100 tenaga medis, dengan harapan dapat mempercepat pemerataan layanan kesehatan nasional, meningkatkan motivasi tenaga kesehatan profesional.
Pemberian insentif ini juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan medis berkualitas dan di saat yang bersamaan pemerintah tengah menyiapkan penambahan distribusi dokter agar lebih merata ke seluruh pelosok Tanah Air.