BERAU TERKINI – Jajaran Polres Kutai Kartanegara, menghentikan paksa aktivitas penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang. Dalam operasi penindakan pada Selasa (2/9/2025) tersebut, polisi menyita dua unit alat berat jenis excavator dan mengamankan delapan orang.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, menemukan sejumlah barang bukti lain di lokasi, termasuk mesin alkon dan peralatan penyaring emas (kasbak).

Seluruh peralatan kini telah diamankan dan lokasi tambang ilegal tersebut sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Delapan orang yang diamankan terdiri dari tujuh orang pekerja dan seorang koordinator lapangan berinisial AW.

Kapolsek Tabang menegaskan, penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

“Aktivitas tambang emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” tegas Iptu Aldino Subroto, Kamis (4/9/2025).

Dari pemeriksaan awal, aktivitas tambang ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial R. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Pihak Polsek Tabang berkomitmen untuk terus memberantas praktik serupa di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di wilayah hukum kami,” tutupnya. (*)