BERAU TERKINI — Beredarnya daftar pembayaran honor bagi lima pekerja objek wisata Labuan Cermin yang menyentuh angka belasan juta rupiah selama periode libur lebaran menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua BUMK Kampung Bidukbiduk, Herman, memberikan klarifikasi mengenai skema pengupahan yang memicu perhatian publik tersebut.

Herman menjelaskan, besaran honor yang terlihat fantastis itu bukanlah kebijakan baru yang mendadak, melainkan skema lama yang telah diberlakukan secara konsisten. 

Sistem ini bahkan sudah berjalan jauh sebelum pengelolaan Labuan Cermin dialihkan sementara ke BUMK Kampung Bidukbiduk dan lembaga Lekmalamin.

Menurutnya, sistem pembayaran yang digunakan saat itu berbasis pada jumlah perjalanan atau trip, bukan berdasarkan gaji bulanan tetap.

Setiap pekerja mendapatkan bagian sekitar Rp15 ribu untuk setiap trip yang dilakukan.

Hal itu merupakan kesepakatan yang telah disetujui bersama sejak masa pengelolaan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

“Honor itu dihitung per trip, satu orang sekitar Rp15 ribu. Itu sudah berlaku cukup lama,” jelas Herman, Rabu (8/4/2026).

Herman menjelaskan, sistem honor per trip tersebut diberlakukan selama periode lonjakan kunjungan wisatawan yang sangat signifikan, yakni mulai 13-29 Maret 2026. 

Namun, seiring dengan penataan manajemen yang lebih profesional, BUMK Bidukbiduk telah melakukan perubahan kebijakan per 1 April 2026.

Mulai awal April, pola pembayaran per trip resmi digantikan dengan sistem gaji bulanan bagi para pekerja guna memberikan kepastian penghasilan yang lebih stabil bagi mereka.

“Setelah 1 April, kami tidak lagi menggunakan sistem per trip. Sekarang sudah digaji bulanan,” tambahnya.

Sepanjang periode libur lebaran, tepatnya antara 20-29 Maret 2026, jumlah kunjungan ke Labuan Cermin tercatat mencapai lebih dari 9.000 orang.

Tingginya aktivitas inilah yang membuat akumulasi honor pekerja menjadi besar.

“Adapun kontribusi retribusi Labuan Cermin sebesar Rp95.940.000, itu sudah kami setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Berau,” terangnya.

Menanggapi rumor negatif yang menyebut adanya pemotongan gaji oleh pengurus BUMK, Herman dengan tegas membantah kabar tersebut.

Ia menjamin, manajemen tidak melakukan intervensi apa pun terhadap hak para pekerja.

Dia juga memastikan distribusi honor berjalan sesuai hak masing-masing secara utuh.

“Tidak ada pemotongan gaji. Kalaupun ada yang berbagi dengan pekerja lain, itu murni sukarela,” tegas Herman.

Di sisi lain, untuk menjaga tren positif kunjungan wisatawan ke destinasi unggulan di Kecamatan Bidukbiduk tersebut, pihak BUMK saat ini tengah melakukan pengkajian serius terkait tarif masuk.

Ada wacana untuk menyesuaikan atau menurunkan tarif agar Labuan Cermin tetap kompetitif dan semakin menarik bagi wisatawan di masa depan.

“Kami sedang mengkaji penurunan tarif agar kunjungan bisa lebih meningkat,” pungkasnya. (*)