TANJUNG REDEB – Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi angin segar bagi para pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkup Pemkab Berau. Terlebih bagi mereka yang sudah bekerja puluhan tahun.

Madri menyebut, UU tersebut tentu memberi harapan bagi para pegawai lama yang nasibnya belum beruntung karena tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK.

“Ini bagus, tapi saya perlu ingatkan sesuatu juga,” katanya.

Madri mengatakan, ada kemungkinan proses verifikasinya disusupi oleh ‘orang titipan’ pejabat. Apalagi data tenaga honorer di daerah, katanya, sangat buruk dan sering kali mereka tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Data tenaga honorer se-Indonesia itu beda-beda, BKN bilang sekian tapi di pemda berbeda. Kalau begini kan rumit, saya khawatir ada penyusup masuk,” ujarnya.

“Penataan tenaga honorer ini betul-betul ditujukan pada orang yang berpuluh-puluh tahun belum diangkat jadi pegawai tetap. Kekhawatiran ini harus diawasi ketat,” sambungnya.

Madri juga berkata, tenggat yang sangat singkat yakni sampai Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer tidak cukup.

Untuk proses menyamakan data tenaga honorer yang ada di pemda dengan yang dimiliki pemerintah pusat saja, ucap Madri, butuh waktu setidaknya dua tahun.

Kalau terburu-buru, dia khawatir tenaga honorer yang memang berhak diangkat menjadi pegawai akan tersingkir.

“Yang paling lama kerja yang harus didahulukan, karena mereka mau pensiun. Itu aja datanya belum terkonsolidasi. Sedangkan jumlah untuk pengangkatan pasti terbatas,” katanya.

Itu mengapa ia meminta agar proses penataan tenaga honorer yakni verifikasi dan validasi tidak dilakukan oleh satu pihak saja. Tujuannya agar ada pengawasan berlapis demi mencegah masuknya ‘orang titipan’ tadi.

Proses validasi misalnya dikerjakan Kementerian Dalam Negeri, kemudian verifikasinya oleh Badan Kepegawaian Negara, dan pengesahannya dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.

Adapun penyeleksian, menurut Madri, lewat dua cara, umum dan khusus. Umum artinya merujuk pada syarat akademik dan khusus dilihat dari catatan kerjanya selama menjadi tenaga honorer.

“Misalnya apakah dia selalu mengajar atau tidak pernah bolos? Itu kan bisa dicek,” tuturnya.

“Jadi bukan ujian kayak masuk CPNS, karena mereka sudah kerja berpuluh-puluh tahun dengan gaji seadanya,” paparnya.

Politikus NasDem ini mengapresiasi para PTT yang sudah bekerja puluhan tahun. Seharusnya sudah bisa diangkat ASN tanpa tes. Sesuai dengan masa jabatannya yang sudah dilalui.

“Harapan ke depannya, penambahan di bidang kesehatan dan tenaga pengajar sangat dibutuhkan. Apalagi di desa tertinggal. Sampai sekarang kita butuh guru dan nakes. Itu yang harus diperhitungkan oleh negara,” tutupnya.(adv)

Reporter: Diva