Foto: BKSDA bersama dengan CAN Borneo saat melepasliarkan elang laut.

 
TANJUNG REDEB, – Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) menjadi salah satu satwa yang dilindungi pemerintah. baru-baru ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, bersama Conservation Action Network (CAN) melaksanakan pelepasliaran 1 ekor di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama, Kecamatan Pulau Derawan.

Elang laut dada putih, merupakan satwa yang dilindungi undang-undang,  dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. 

Penjelasan Kepala BKSDA Kaltim, Ivan Yusfi Noor, elang laut itu bernama Juve. Hasil serahan masyarakat di Kecamatan Teluk Bayur, kepada petugas BKSDA Kaltim.

Untuk memastikan adaptasi dengan baik, sebelum dilepaskan elang itu sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan, oleh dokter hewan, serta ditempatkan dalam kandang habituasi di SM Pulau Semama sejak 11 Juni 2022.

Dengan harapan, saat dilepasliarkan sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitar.

“Elang itu juga telah dilakukan observasi perilaku selama kurang lebih 6 bulan. Setelah dinyatakan siap, elang itu kemudian dilepasliarkan,” jelasnya lagi.

SM Pulau Semama merupakan salah satu kawasan konservasi, yang dikelola oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Kaltim. Pulau semama juga, sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran sejumlah satwa langka, khususnya Elang laut.

Satwa tersebut termasuk salah satu burung langka, dan perkembangbiakannya cukup lama. Dikhawatirkan, jika tidak ada pencegahan maksimal, bukan tidak mungkin keberadaan burung itu akan semakin sulit ditemukan.

Untuk dirinya meminta kepada masyarakat, untuk tidak lagi melakukan eksploitasi terhadap satwa langka dan dilindungi undang-undang.

Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan eksploitasi itu, diancam dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).

“Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah,” pungkasnya.(*)

Editor: Rengkuh