JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pengampunan hukum diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto usai berkonsultasi dengan DPR RI. Dalam pemberian pengampunan hukum ada dua nama tokoh besar yang masuk daftar.
Mereka adalah Mantan Mendag Tom Lembong yang merupakan terdakwa kasus importasi gula, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus suap PAW DPR RI.
Diketahui Tom Lembong ditetapkan oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi importasi gula, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Tom Lembong divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4,5 tahun.
Sementara itu Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap kepada Anggota KPU untuk proses penggantian antar waktu (PAW) DPR RI, oleh Pengadilan Tipikor hakim memvonis Hasto Kristiyanto bersalah dan dipidana 3,5 tahun penjara.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemberian amnesti dan abolisi itu melewati pertimbangan panjang. Salah satunya kedua tokoh memiliki kontribusi bagi negara.
“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” ujar Supratman Andi Agtas, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Beritasatu.
Lebih jauh, Supratman menyebut alasan lainnya adalah untuk menjaga stabilitas nasional. Pemberian abolisi dan amnesti ini, kata dia, harus dilihat dari kepentingan yang lebih besar.
“Pemberian abolisi atau pun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan dua surat resmi kepada DPR.
Surat pertama, bernomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong. Sementara itu, surat kedua, bernomor R42/Pres/07/2025, berisi permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut diterima pada Rabu (30/7/2025) dan langsung dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang melibatkan pimpinan dan fraksi-fraksi partai politik.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat dari Presiden RI soal pemberian amnesti dan abolisi itu akan dibahas bersama dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI.
“Hari ini kami telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah. Hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
“Masih kami konsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan singkat terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto.
Setyo Budiyanto menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional presiden. “Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya masih mempelajari keputusan amnesti tersebut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara itu, proses hukumnya juga masih berjalan,” ungkapnya.