BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.342 gram, Rabu (26/11/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, didampingi Kasatnarkoba AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan ini juga dihadiri Badan Narkoba Kabupaten (BNK) Berau, perwakilan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, dan kuasa hukum tersangka.
Adapun sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penyitaan tindak pidana narkoba dari September hingga Oktober 2025.
“Ini merupakan salah satu pelaksanaan asta cita bapak presiden yang menyasar peredaran narkoba,” kata Donny.
Kasat Narkoba, AKP Agus Priyanto, menambahkan, sabu seberat 1.342,8 gram berasal dari delapan perkara tindak pidana narkoba dengan 13 tersangka.
Agus juga mengatakan, dari seluruh tersangka, satu di antaranya merupakan perempuan.
Adapun barang bukti terbesar yang berhasil diungkap dalam rentang dua bulan itu seberat 1.043 gram yang diamankan dari R di Kecamatan Tanjung Redeb.
“Tersangka ini mengambil sendiri di Kota Tarakan, Kaltara, atas petunjuk seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dikenakan pasal 114 ayat satu atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam air panas dan detergen. Kemudian diaduk sebelum dibuang ke water closet. (*)
