BERAU TERKINI – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkap adanya imbas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Akibatnya, bantuan kepada rumah sakit milik kabupaten/kota tidak lagi bisa dianggarkan melalui dana provinsi.
Hal itu disampaikan Hasanuddin dalam Rapat Koordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025). Ia menyebut, Perpres tersebut menjadi salah satu alasan pembaruan kamus pokir dewan.
Perpres ini menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada rumah sakit yang berada di bawah kewenangan provinsi. Seperti RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, RS Mata, dan RS Jiwa di Samarinda.
Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung soal pencoretan item pokir di sektor pertanian. Hal ini merupakan dampak dari instruksi Menteri Pertanian yang memusatkan kebijakan bantuan alat dan bibit pertanian ke pemerintah pusat.
“Ada beberapa poin tambahan yang harus disesuaikan, terutama di pertanian. Karena kebijakannya sekarang diambil alih pusat, kita tidak bisa bantu lagi untuk alsintan atau bibit. Jadi kamusnya kita coret,” jelasnya.
Menurut Hasanuddin, perubahan dalam kamus pokir ini menunjukkan adanya penyesuaian signifikan terhadap sistem anggaran daerah. Hal ini menuntut DPRD dan pemerintah provinsi untuk lebih selektif dan strategis dalam merumuskan program prioritas.
“Kita ingin semuanya sinkron, supaya satu visi. Jangan sampai nanti ada yang tidak terakomodir, teman-teman dewan kasihan,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
