BERAU TERKINI – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan alasan di balik perombakan kamus pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Menurutnya, evaluasi ulang ini diperlukan untuk menyesuaikan program dengan regulasi baru dari pemerintah pusat dan kondisi anggaran terkini.
Penyesuaian ini salah satunya menyasar alokasi Bantuan Keuangan (bankeu) untuk proyek fisik dalam APBD Perubahan 2025. Hasanuddin menyebut, usulan bankeu untuk infrastruktur di APBD Perubahan dinilai tidak efektif karena berisiko tidak selesai tepat waktu.
“Bankeu di perubahan itu tidak memungkinkan karena khawatir pekerjaan infrastruktur tidak selesai dalam tiga bulan,” ungkap Hasanuddin di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (14/7/25).
Terdampak Aturan Pusat
Selain efektivitas anggaran, perombakan kamus pokir juga dipicu oleh sejumlah kebijakan baru dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah instruksi Menteri Pertanian yang kini memusatkan bantuan alat dan bibit pertanian.
Akibatnya, DPRD Kaltim tidak dapat lagi mengalokasikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) atau bibit dari anggaran provinsi. “Karena kebijakannya sekarang diambil alih pusat, kita tidak bisa bantu lagi untuk alsintan atau bibit. Jadi kamusnya kita coret,” jelasnya.
Aturan baru lainnya datang dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Perpres tersebut melarang penganggaran bantuan untuk rumah sakit milik kabupaten atau kota melalui dana provinsi, kecuali untuk rumah sakit di bawah kewenangan provinsi.
Hasanuddin menegaskan, sinkronisasi ini penting agar tidak ada program usulan anggota dewan yang terhambat di kemudian hari. “Kita ingin semuanya sinkron, supaya satu visi. Jangan sampai nanti ada yang tidak terakomodir, teman-teman dewan kasihan,” pungkasnya.
