Foto: Suasana jalan APT Pranoto  di Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB, – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2023 yang saat tengah dibahas yakni Raperda penamaan jalan dan bangunan. Raperda ini diusulkan oleh Komisi III DPRD Berau, lantaran mayoritas nama jalan dan bangunan di Berau banyak yang tidak memiliki makna.

“Kita ingin nama jalan dan bangunan di Kabupaten Berau memiliki makna filosofis dan historis. Terutama untuk jalan protokol. Apalagi kita ini merupakan daerah kunjungan wisatawan, tentu hal ini akan menjadi daya tarik tersendiri juga,” jelas salah satu anggota Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris.

Dirinya menyebut, perlu ada dorongan supaya hal ini bisa terwujud. Namun, tergantung kajian akademiknya dan juga termasuk melihat pendapat para tokoh masyarakat secara filosofi.

“Kita minta nanti masyarakat memberikan masukan dan saran juga, apa nama yang cocok buat di kabupaten Berau, terutama nama jalan besar, atau jalan protokol, juga bangunan – bangunan,” tambahnya.

Dijelaskan Abdul Waris, dengan adanya penamaan jalan dan bangunan dengan nilai historis ini, maka dampaknya adalah nilai-nilai yang ada di nama yang disematkan, bisa menjadi contoh. Dan juga sebagai pengingat kepada pendahulu kita khususnya para pahlawan nasional.

“Memang ada konsekuensi nanti saat merubah nama jalan itu. Terutama di alamat KTP. Dan itu nanti akan kita atur di Perda, apakah nanti kita buat subsidi supaya warga mau mengganti alamat di KTPnya, atau bagaimana baiknya,” tutupnya. (*/adv/tim)