BERAU TERKINI – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengharapkan Gus Yaqut bersikap kooperatif karena keterangannya sangat penting untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun itu.

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan sehingga membantu proses penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

KPK telah memeriksa sejumlah orang dekat Gus Yaqut, termasuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait alasan perubahan komposisi kuota haji tambahan.

Adapun kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.

Namun, pembagian kuota haji tambahan itu diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Menurut Budi, KPK menduga ada kolusi antara pejabat Kemenag dan biro travel haji dalam perubahan kuota haji tambahan tersebut.

Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana dan keuntungan bagi agen travel dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler ke kuota khusus.

KPK juga telah menggeledah rumah Gus Yaqut, kantor Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, sejumlah biro perjalanan haji, hingga rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.

Gus Yaqut dan beberapa pihak terkait juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Hingga kini, status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. (*)