BERAU TERKINI – Kementan mengumumkan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen, DTPHP Berau berharap produktivitas petani meningkat.
Mentan Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen pada Rabu (22/10) lalu. Penurunan harga pupuk itu dilakukan berdasarkan perintah Presiden Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Berau melalui Petugas Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Bambang Sujatmiko menyampaikan pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada petani dan distributor agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan.
Bambang Sujatmiko berharap, penurunan harga pupuk juga mampu meningkat produktivitas petani di Berau.
“Dengan adanya penurunan harga ini, diharapkan para petani dapat lebih mudah memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan, sehingga produktivitas pertanian di Berau dapat terus meningkat,” ujar Bambang Sujatmiko.
Menurut Bambang Sujatmiko, pihaknya menghimbau agar para petani hanya membeli pupuk bersubsidi melalui kios resmi dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Sebagai informasi, Kementan telah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penurunan harga ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.
Berikut ini daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Terbaru:
Pupuk Urea: Rp 1.800/kg
Pupuk NPK Phonska: Rp 1.840/kg
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg
Pupuk ZA khusus Tebu: Rp 1.360/kg
Pupuk Organik: Rp 640/kg
Reporter: Dini Diva Aprilia


 
											 
							 
							 
							 
							