TANJUNG REDEB – Diskoperindag Berau melakukan sidak di sejumlah agen dan pangkalan gas melon, buntut kelangkaan dan harga di atas HET.
Inspeksi mendadak atau sidak dilakukan oleh Diskoperindag Berau untuk mengetahui persoalan kelangkaan gas melon dan harga jual yang kerap di atas harga eceran tertinggi.
Sidak dilakukan oleh tim gabungan dari Diskoperindag Berau, Satpol PP, Polres Berau, BPSK Berau hingga perwakilan PT Pertamina.
Turut hadir dalam sidak, Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.

Pantauan Berauterkini.co.id, Kamis (7/8/2025) sidak dilakukan di sejumlah agen dan pangkalan gas melon yang berada di Tanjung Redeb.
Beberapa agen dan pangkalan gas LPG 3 kg yang didatangi di antaranya di Jalan Karang mulyo, Jalan Karang mulyo 2, dan Jalan Mangga 3.
Hingga berita ini diturunkan sidak masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Permasalahan klasik gas bersubsidi atau gas melon di Kabupaten Berau kembali mencuat. Diskoperindag Berau bergerak cepat memanggil para agen, pangkalan dan Pertamina untuk duduk bersama.
Bertempat di kantor Diskoperindag Berau, Rabu (6/8/2025) pagi, puluhan agen didatangkan dan dimintai keterangan satu persatu, terkait permalasahan yang menjadi penyebab gas melon ini kerap langka di masyarakat.
Dipimpin Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita, dan Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, pertemuan berjalan dengan saling lempar argumen.
“Kami sudah sering menerima keluhan bahkan dalam sehari bisa sampai berkali-kali. Ini yang mau kita clear-kan hari ini,” tegas Eva.

Dari beberapa pengakuan agen dan pangkalan yang hadir, beberapa masalah pun diketahui menjadi biang permasalahan. Mulai dari kuota puluhan ribu gas melon, yang ternyata sudah disetop sejak dua bulan lalu, hingga pembeli gas melon yang tidak seharusnya alias tidak sesuai aturan.
“Saya bahkan pernah menemukan ada pangkalan yang ternyata hanya nama tanpa ada aktivitas. Ini yang justru menjadi pertanyaan,” tegas Kabid Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.
Masalah lain adalah adanya ASN yang ternyata juga menjadi salah satu pembeli LPG bersubsidi, padahal secara aturan sudah tidak diperbolehkan.
“Kami tidak pernah melarang siapapun untuk menjadi sub penyalur atau pangkalan. Tapi semuanya harus sesuai regulasi. Dan kembali ditegaskan jika yang boleh mengambil dari agen hanya sub penyalur atau pangkalan, untuk langsung disalurkan ke masyarakat, bukan ke pengecer,” tutupnya.
Setelah rapat bersama hari ini, Diskoperindag akan lakukan sidak ke lapangan besok untuk kroscek data riil yang ada. Jika ditemui adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pangkalan, maka akan langsung diberlakukan sanksi pemutusan hubungan usaha.