Foto: Aktivitas speedboat di Maratua
TANJUNG REDEB,– Dengan tingginya aktivitas transportasi air dari berbagai keperluan, belum didukung dengan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi standarisasi keselamatan. Salah satunya masih banyak motoris yang belum memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Dari seluruh motoris, diperkirakan hanya 10 persen saja yang memiliki SKK.
Pemkab Menilai perlu kembali fokus pada aspek satu ini. Kabupaten Berau memiliki wilayah dengan alur air dan laut yang mendukung transportasi dalam jumlah aktivitas tinggi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Berau bersama DPRD Kabupaten Berau mendatangi Dishub Provinsi Kalimantan Timur untuk menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) bagi motoris speed boat yang ada di Berau.
“SKK ini seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi peruntukannya untuk kendaraan yang berada di air, baik itu sungai maupun laut,” jelas ketua komisi III DPRD Berau, Sa’ga.
Ia menilai pentingnya ada pemenuhan administrasi atau lisensi kelayakan bagi motoris yang ada. Guna mendukung keamanan dan keselamatan transportasi air di Berau. Menurutnya, angka 10 persen dari seluruh motoris pemilik SKK itu sangat kecil.
Dibandingkan tingginya aktivitas transportasi air. Mayoritas SKK yang dimiliki oleh motoris, banyak diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
“Setiap tahun Dishub Kaltara selalu menerbitkan surat tersebut, makanya kita ingin Dishub Kaltim juga mengambil langkah serupa untuk menerbitkan SKK bagi para motoris,”lanjut Politisi PPP ini.
Legalitas kecakapan dari para motoris yang berada di Bumi Batiwakkal, tentunya sangat penting. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang pariwisata yang ada di Berau.
Sebab, banyak motoris speedboat ini adalah mereka yang bertugas membawa para wisatawan menuju objek wisata di perairan Kepulauan Derawan.
“Motoris ini yang menjadi tumpuan keselamatan dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penumpang, sehingga, kita harus memastikan kualitas motoris yang ada memenuhi kriteria dan dianggap layak, buktinya ya SKK itu,”jelasnya. (*)
Editor: Rengkuh