TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan taringnya.

Kali ini, dua pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Gunung Tabur.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh tim Satresnarkoba Polres Berau. Hasilnya, seorang pria berinisial BJ (45) berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan awal terhadap BJ, polisi mengembangkan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi kedua di Tanjung Batu.

Di sanalah, pelaku kedua berinisial M (42) ditangkap bersama dua bungkus besar yang diduga sabu seberat total 99,05 gram.

Tak hanya barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, dua unit ponsel, serta dua lembar fotokopi KTP milik para tersangka.

Keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, memberikan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat yang berani melapor.

“Ini adalah bukti bahwa kerja sama masyarakat dan polisi sangat vital dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku jaringan narkoba, demi menciptakan Berau yang bersih, aman, dan sehat. (*)