TANJUNG REDEB – Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdampak pada penyelenggaraan haji di daerah, Kemenag Berau masih menunggu arahan dari pusat.

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Haji dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8) lalu.

Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Sebelum adanya BP Haji, urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kemenag Berau Kabul Budiono, membenarkan bahwa wewenang penyelenggaraan haji kini berada di bawah naungan kementerian baru.

Sehingga Kemenag tak lagi berwenang mengenai penyelenggaraan haji, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait implementasi di tingkat daerah.

“Dengan disahkannya undang-undang perubahan itu, maka penyelenggaraan haji akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Kabul Budiono, Kamis (28/8/2025).

“Namun, saat ini masih menunggu Kepres untuk tahu bagaimana teknis pelaksanaannya hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten,” tambahnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini Kemenag di daerah tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya sambil menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Lebih jauh, dia berharap transformasi ni dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah, mulai dari persiapan, pemberangkatan, hingga pemulangan jemaah, dengan sistem yang lebih terintegrasi dan fokus.

“Apapun keputusannya kami berharap pelayanan haji dan umrah terus meningkat jadi lebih baik,” tandasnya.(*)