BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau mendesak seluruh kampung untuk segera memprioritaskan pendataan dan pemanfaatan aset.

Langkah ini dinilai krusial sebagai solusi alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Urgensi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, saat membuka pelatihan pengelolaan aset kampung di Kantor Sekretariat Daerah Berau, Senin (24/11/2025).

Said menjelaskan, dengan kebijakan baru dari Kementerian Keuangan, agenda pembangunan di kampung yang menggunakan anggaran langsung diprediksi tidak akan berjalan maksimal tahun depan.

“Anggaran hanya akan cukup untuk operasional dan belanja kantor saja,” ungkap Said.

Oleh karena itu, mengoptimalkan aset yang dimiliki menjadi tumpuan utama. 

Pencatatan aset yang tertib diharapkan dapat memperkuat program peningkatan ekonomi kampung ke depan, sekaligus memperkokoh ‘legal standing’ dalam pengelolaan aset tetap.

Lebih lanjut, Said menyoroti bahaya jika aset tidak tertib dalam pencatatan. 

Aset yang tidak tercatat dan tidak memiliki sertifikat aset pemerintah kerap menjadi pemicu masalah, terutama ketika terjadi sengketa dengan pihak pengusaha.

Ia mencontohkan, pernah ada kasus di salah satu kampung di Teluk Bayur yang mengalami permasalahan aset karena tidak tercatat pada masa pemerintahan kepala kampung sebelumnya.

“Apalagi ada oknum kepala kampung yang memperjualbelikan aset kampung kepada oknum pengusaha dan keuntungannya tidak tercatat oleh pemerintah kampung. Hal-hal seperti itu membuat pemerintah jadi repot,” tegasnya.

Said menegaskan, pemanfaatan aset, seperti skema pinjam sewa lahan milik kampung, bisa dilakukan secara legal dan berpotensi menambah pemasukan kampung.

Ia mencontohkan kasus di Kampung Merancang Ulu, di mana salah satu asetnya akan disewakan kepada pihak ketiga untuk berusaha.

“Itu Indomaret mau sewa tempat, kami persilakan. Karena itu legal secara hukum,” ujarnya. 

Dia menekankan bahwa skema tersebut sah selama keuntungannya dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas kampung.

Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah kampung berhati-hati.

Sebab, masih ada aset di beberapa kampung yang berada di lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL), yang masih berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.

Oleh karena itu, Said menekankan pentingnya pencatatan aset yang disertai dengan niat tulus dari pemerintah kampung untuk memaksimalkan PAK yang masuk dalam Anggaran dan Pendapatan Asli Kampung (APBK).

“Jangan sampai pemerintah kampung berbisnis di lahan yang bukan milik kampung, itu justru jadi masalah,” tutupnya. (*/Adv)