JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan aktivitas angkutan tambang batu bara dilarang menggunakan jalur umum. Menurut Rudy Mas’ud jika perusahaan tambang sudah memiliki jalan hauling maka dilarang untuk menggunakan jalur umum.
Hal itu diungkapkan Rudy Mas’ud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden (Wapres) di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). Rapat digelar di Ruang Rapat Gedung 2 Lantai 1 Istana Wapres, Jakarta Pusat.
Dalam rapat itu Rudy Mas’ud menegaskan sikapnya soal penggunaan jalan hauling di Kabupaten Paser dan Kaltim pada umumnya.
“Mestinya kalau sudah ada jalan hauling, wajib perusahaan tambang menggunakan. Tidak boleh pakai jalur umum. Apapun bentuknya,” ucap Rudy Mas’ud dikutip akun Instagram resmi Pemprov Kaltim.
Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, maka perusahaan tambang harus menggunakan jalan hauling dalam aktivitas mereka.
Tak patuh dengan ketentuan itu, maka perusahaan tambang akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan dan pembekuan izin, tetapi jika perusahaan belum memiliki jalan hauling, maka pemerintah bisa memberi kebijakan.
“Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan. Caranya, menggunakan sif (pembagian waktu). Misal mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas,” katanya.
Adapun di luar jam itu, aktivitas pengangkutan batubara bisa dilakukan. Itu pun bukan truk berbadan besar.
Menurut Rudy Mas’ud aktivitas pertambangan harus mampu memastikan keselamatan masyarakat. Karena itu dirinya mendukung aktivitas pertambangan yang tetap memperhatikan keselamatan kepada masyarakat.
“Memang, tambang harus tetap berjalan untuk mengangkat perekonomian, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami,” ujarnya.