BERAU TERKINI – Penerapan syarat penerima dalam program Gratispol Pemprov Kaltim disebut sebagai cara untuk memberikan filter ke calon penerima manfaat.
Seperti pemberian beasiswa gratis bagi mahasiswa di jenjang S1, S2 hingga program S3 di 52 universitas negeri maupun swasta di Indonesia.
Bagi calon penerima, harus minimal berdomisili tiga tahun di Kaltim.
Selain itu, mesti mengantongi kartu tanda penduduk atau KTP berdomisili Kaltim.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan pemberian syarat tersebut, sebagai langkah kehatian-hatian pemerintah agar program prioritas itu bisa tepat sasaran.
“Ini agar tepat sasaran, kita mau orang Kaltim yang disekolahkan,” kata Gubernur Harum-sapaannya.

Dia menegaskan bila pemerintah tak ingin program itu justru dinikmati oleh para pendatang dari luar daerah.
Yang datang ke Kaltim lalu ingin mengambil manfaat di dari program Gratispol.
“Kita ingin ini memang benar-benar warga Kaltim,” tegasnya.
Pun demikian dengan warga yang pernah tinggal di Kaltim, lalu pergi dalam jangka waktu lama.
Kemudian kembali ke Kaltim dan ingin menikmati program tersebut, ditegaskan Harum, itu tidak masuk dalam kategori penerima manfaat.
“Mohon maaf, itu tidak dihitung,” ujarnya.
Harum mengklaim saat ini program pendidikannya lebih unggul ketimbang program yang dijalankan sebelumnya.
Sebab, jangkauan dari program tersebut dianggap lebih luas dan dirasakan oleh mayoritas masyarakat Kaltim.
“Gratispol saat ini lebih baik, menjangkau banyak penerima,” ujarnya.
