Ilustrasi

 

TANJUNG REDEB- Kasus pelecehan seksual atau pencabulan kembali terjadi. Lagi-lagi pelakunya adalah keluarga sendiri. Kali ini terjadi di Kecamatan Tanjung Redeb, perempuan 13 tahun dicabuli sepupunya sendiri.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi tersangka sudah ditangkap oleh Polsek Tanjung Redeb, untuk dilakukan proses lebih lanjur.

“Tersangka sudah ditahan,” katanya, Selasa (5/9/2023).

Adapun kronologisnya, bermula pada medio Juli 2023 hingga Agustus 2023 tersangka melakukan pencabulan kepada korban, dengan cara meraba bagian sensitif tubuh korban. Tidak hanya itu, tersangka juga memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban beberapa kali.

Saat menjalankan aksinya, tersangka menunggu rumah dalam keadaan kosong. Sebab, tersangka dan korban tinggal serumah.

“Tersangka ini juga hampir 10 kali memperlihatkan alat vitalnya kepada korban, untuk merangsang korban,” katanya.

Namun kata Suradi, dari pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukannya hanya sebatas meraba dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Tidak sampai pada persetubuhan.

“Pengakuannya belum sampai kesana. Hanya meraba-raba saja,” katanya.

Tindakannya pun diketahui keluarga, setelah korban mengaku. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka pada Senin (4/9) ke Mapolsek Tanjung Redeb.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Hendra Irawan