Foto: Pelaku saat menjalani interogasi oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sambaliung.

SAMBALIUNG, – Seorang pria usia 25 tahun, diringkus Unit Reskrim Polsek Sambaliung, lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di perusahaan batu bara yang ada di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 12.00 wita.

Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto mengatakan, pelaku diketahui berinisial EWL. Kronologi berawal saat seorang mekanik mengembalikan satu suku cadang (sparepart) alat berat jenis busing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan dalam perbaikan unit.

Namun, alih alin mengembalikan suku cadang yang tak terpakai itu ke gudang penyimpanan. Namun pelaku justru membawa pulang alat tersebut untuk dijual.

“Oleh pelaku, sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan ke rak gudang penyimpanan,” ungkap Iwan, Senin 15 Mei 2023.

Aksi pelaku akhirnya ketahuan ketika jam pulang kerja tiba. Saat pemeriksaan di pos 1 oleh petugas keamanan perusahaan, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465.

Sperpart itu disimpan pelaku di dalam kotak nasi yang ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa pelaku untuk mengelabui petugas.

“Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.

Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

“Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan,” ucap Kapolres.

Untuk proses selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)