Jakarta – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempertanyakan soal pasal yang dianggap Timnas AMIN dilanggar Jokowi.

“Karena ini kaitan Pemilu maka kembalikan sama UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana memang Presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye,” kata Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Nusron, pelaporan ke Bawaslu dilakukan jika terjadi pelanggaran terkait pemilu. Nusron pun mempertanyakan pelanggaran apa yang telah dilakukan Jokowi.

“Orang diadukan ke Bawaslu itu kalau melanggar UU Pemilu. Apakah Presiden melanggar UU, pasal berapa yang dilanggar?” tanyanya.

Lebih lanjut, Nusron meminta agar pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak tidak diributkan. Sebab, kata dia, tak ada aturan yang melarang presiden ikut kampanye.

“Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan. Lantas kenapa diributkan? Kecuali ada UU yang melarangnya,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan memberikan analisa terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak. Timnas AMIN akan melaporkan hal ini ke Bawaslu RI.

“Iya (akan lapor), kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami kepada Bawaslu. Dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ari Yusuf di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1/24).

“Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik. kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini,” imbuh dia.

Ari mengatakan pernyataan tersebut diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara. Dia menduga banyak fasilitas negara yang sulit dibedakan untuk kepentingan kampanye.

“(Terkait dugaan) Kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti,” ujar Ari Yusuf. (Detik.com/zuh)