Foto: Pelaku YBH usai ditangkap Polsek Talisayan

TANJUNG REDEB,- Seorang aparatur kampung Sumber Mulya berinisial AAK (45) jadi korban penganiayaan warga bernama YBH. Ia dipukul pelaku lantaran emosi tak dipinjami sepeda motor dinas kampung. Pelaku juga sempat pamer Sajam yang dibawanya kepada korban sebelum menganiya.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke kantor kepala kampung Sumber Mulya di Jalan Garuda I RT 002 pada Rabu (15/6/2022), tepatnya pukul 13.15 Wita. Kedatangannya untuk meminjam sepeda motor dinas milik kampung.

Dalam keterangan pers, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, korban menyampaikan permintaan maaf, bahwa sepeda motor dinas, tidak bisa dipinjamkan untuk umum.

“Mendengar korban tidak meminjamkan motor, tersangka langsung emosi dan mengejar korban sambil memperlihatkan sebilah badik yang diselipkan tersangka di pinggang sebelah kiri,” ungkapnya.

Melihat tersangka membawa sebilah badik, korban langsung kabur masuk ruangan untuk menyelamatkan diri. Karena menganggap situasi sudah aman, korban kemudian keluar, namun ternyata tersangka masih ada di areal kantor menuju pintu keluar kantor Kampung Sumber Mulya.

“Tersangka yang melihat korban keluar dari ruangan, langsung mengejar korban dan langsung menganiaya korban dengan cara mengayunkan pukulan berkali-kali. Ada 1 satu pukulan tersangka yang mengenai pelipis mata kanan korban,” jelasnya.

Korban sempat berusaha menghindar,namun pukulan bertubi-tubi yang diayunkan pelaku beberapa mengenai tubuh korban.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet di pelipis mata sebelah kanan, dan telinga sebelah kiri, serta mengeluarkan darah. Korban juga mengeluhkan telinga sebelah kirinya terasa nyeri dan mendengung serta kepalanya pusing,” jelasnya.

Tersangka pun sempat dilerai. Korban yang terima akibat perbuatan tersangka, kemudian melapor ke Mapolsek Talisayan. Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) atau Ayat (4) KUHPidana, dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penganiayaan dan atau Membawa Sajam Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang.

“Tersangka saat ini sudah diamankan oleh kepolisian,” pungkasnya. (*)

Editor: Rengkuh