Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,- Buntut temuan dari Dinas Pendidikan Berau terkait pungutan liar (Pungli) uang bangku di SDN 021 Tanjung Redeb senilai Rp 300 ribu. Kepala Sekolah tersebut akan segera mendapatkan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan.

Untuk diketahui, pada Selasa (20/8/2024), Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana telah melakukan penelusuran langsung bersama stafnya di SDN 021 Tanjung Redeb. Hasilnya, ia menemukan adanya pungli dan sejumlah tindakan lainnya yang diduga melanggar.

Dalam tindaklanjut temuan itu, pihaknya akan memanggil kepala sekolah ke Disdik Berau. Menurut Ali Syahbana, persoalan yang terjadi di SDN 021 harus segera dituntaskan, agar lingkungan sekolah menjadi kondusif.

“Hari ini kepala sekolahnya rencananya akan kami panggil ke Dinas Pendidikan. Pertama akan kami lakukan pembinaan, sanksi terberat bisa dilakukan pencopotan,” paparnya.

Dia juga meminta kepada para guru di sekolah tersebut untuk tetap bekerja, sambil menunggu Dinas Pendidikan memberikan sanksi dari tindakan yang dilakukan kepsek.

Pasalnya, dalam pertemuannya di sekolah itu, selain mengeluhkan tindakan kepala sekolah yang terkesan “arogan”, para guru juga mengancam akan mogok kerja atau mogok mengajar jika kepsek tersebut masih dipertahankan memimpin SDN 021 Tanjung Redeb.

“Jika melihat situasi dan kondisi sudah seperti ini, sepertinya berat (Kepsek) untuk selamanya di SDN 021,” jelasnya.

Mendengar para guru yang sudah sepakat menolak kepemimpinan Kepsek tersebut, Ali Syahbana mengimbau kepada para guru untuk aktif mengajar seperti biasa.

Meskipun dirinya juga memahami, hubungan kepsek dan para guru akan membuat kesenjangan komunikasi. Dan lingkungan sekolah menjadi kurang kondusif.

“Soal kepala sekolah ini, serahkan kepada Dinas Pendidikan. Percayakan kepada kami. Untuk para guru, tetap mengajar. Jangan pedulikan apapun, termasuk kepala sekolah kalau menyulitkan para guru,” tegasnya.

“Yang penting jangan ada mogok kerja. Belajar mengajar harus tetap berlanjut. Sambil proses kepada kepsek berjalan,” sambungnya.

Dia menegaskan kembali, baik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP, khususnya negeri tidak ada biaya pungut-memungut yang dilakukan pihak sekolah.

Jika ada kegiatan pungut memungut uang dari sekolah tanpa melalui rapat komite, dia memastikan itu pungutan ilegal (Pungli). Segala sesuatu di sekolah itu sudah dijamin Bosda dan Bosnas.

Apabila lanjut Ali Syahbana, ada kekurangan fasilitas segera usulkan ke Dinas Pendidikan.

“Tindakan pungli uang kursi Rp 300 ribu ini sangat tidak dibenarkan. Dan ini harus ditindak dan tidak akan dibiarkan,” pungkasnya. (/)