BERAU TERKINI – BPKAD Berau menjelaskan proses pengalihan aset milik Pemkab Berau untuk pembangunan RTH di bekas kantor Disbudpar Berau.

Pemkab Berau memastikan bahwa rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi eks Kantor Disbudpar di Jalan Pemuda tidak melibatkan pengalihan aset tanah.

Adapun rencana pembangunan RTH di lokasi eks Kantor Disbudpar Berau hanya didahului oleh penghapusan aset berupa bangunan, karena gedung tersebut akan dibongkar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, menjelaskan bahwa aset Pemda di lokasi tersebut terdiri dari tanah dan bangunan. Namun, yang dihapus hanya bangunannya.

“Aset kita di sana itu tanah dan bangunan. Yang akan kita hapus adalah aset bangunannya karena akan dibongkar. Tanahnya tetap, itu aset Pemda, tidak ada pengalihan,” jelasnya pada Berauterkini.co.id

Ilustrasi anak bersama orang tuanya sedang bermain di taman.
Ilustrasi anak bersama orang tuanya sedang bermain di taman.

Menurutnya, penghapusan aset bangunan menjadi tahapan awal sebelum pembangunan fisik RTH dimulai. Proses tersebut harus dilalui sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

“Sebelum fisik masuk, tahap awalnya memang penghapusan aset bangunan. Itu prosedur yang harus dilakukan,” ujarnya.

Terkait teknis dan durasi proses penghapusan aset, Sapransyah menyebut hal tersebut menjadi kewenangan bidang aset dan bersifat teknis.

“Kalau tahapan teknis dan berapa lama prosesnya, itu nanti bisa dijelaskan teman-teman di bidang aset,” tambahnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh proses penghapusan aset hingga pembangunan RTH akan dilakukan tahun ini, mengingat anggaran pembangunan RTH sudah tersedia di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

“Pasti dilakukan tahun ini, karena anggarannya sudah tersedia. Jadi penghapusan aset itu memang langkah awal,” pungkasnya.(*)