BERAU TERKINI – Seorang pria paruh baya berusia 56 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Tersangka berinisial AL, laki-laki berusia 56 tahun, diamankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya.
Putu Ari menerangkan, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak 2019-2020.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian pertama hingga keempat berlangsung di dua lokasi, yakni Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, dengan rentang waktu sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020.
“Tersangka membujuk disertai ancaman akan dibunuh jika menolak keinginannya,” terangnya.
Putu menjelaskan, tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.
Keduanya kenal karena tersangka sering antar jemput korban menggunakan perahu ketinting saat sekolah.
Tak hanya itu, tersangka juga kenal baik dengan nenek korban, sehingga ada kesempatan melaksanakan niat jahatnya.
“Karena sudah akrab, tersangka beberapa kali membawa korban sendirian dengan berbagai alasan. Saat korban dibawa sendirian itulah tersangka mencabuli korban,” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima pengakuan dari anaknya pada 19 Januari 2026.
Saat memberikan pengakuan tersebut, korban sudah tumbuh dewasa.
“Korban saat ini berusia 18 tahun. Dia merasa bersalah, sehingga mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya pernah menjadi korban asusila ketika masih berusia 12-13 tahun oleh tersangka,” paparnya.
Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Tabur.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti ini kami amankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Putu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang berat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kejahatan terhadap anak.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (*)
