BERAU TERKINI – FA (20) diamankan petugas Polsekta Samarinda setelah terbukti mencuri uang teman sendiri lewat kartu ATM milik korban.

FA mengetahui PIN ATM korban setelah ikut ke bilik ATM salah satu Mal di Samarinda.

Saat korban memasukkan PIN, FA berada persis dibelakang korban.

Dengan mudah PIN diketahui oleh pelaku saat itu.

“Mengintip saat korban transaksi menggunakan kartu debit ketika mereka sedang bersama di salah satu mal,” ujar Suarmita, mengutip laporan Sapos.

FA yang sudah mengetahui PIN ATM korban, lalu menggasak saldo milik korban.

Ada tiga kali penarikan yang dilakukan, dengan total Rp7,5 juta.

“Total ada tiga kali penarikan yang dilakukan pelaku dalam waktu berurutan,” terang polisi.

Peristiwa ini baru diketahui korban pada Jumat (6/3/2026) saat mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking dan mendapati saldo rekeningnya berkurang.

Merasa tidak pernah melakukan penarikan uang tersebut, korban kemudian mendatangi Bank Mandiri KCP Anggana untuk mencetak rekening koran.

Dari hasil cetak rekening koran diketahui bahwa transaksi penarikan dilakukan menggunakan kartu ATM milik korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota.

Ilustrasi kartun penggunaan mesin ATM. (Pinterest/The EconomicTimes)
Ilustrasi kartun penggunaan mesin ATM. (Pinterest/The EconomicTimes)

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta meminta rekaman CCTV di lokasi mesin ATM.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek sedang melakukan transaksi penarikan uang.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan teman dekat korban,” kata Suarmita.

FA akhirnya diamankan polisi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.06 Wita di Jalan KH Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat diinterogasi FA mengakui perbuatannya. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sejumlah pakaian dan sepatu.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa kaos hitam, celana pendek abu-abu, sepatu putih, serta beberapa pakaian dan sepatu lain yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Kini FA telah diamankan di markas Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 476 Undang-undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian.