BERAU TERKINI – Fenomena klasik keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai kembali mewarnai awal 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Kejadian yang seolah menjadi “tradisi tahunan” ini memaksa ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengurut dada dan bersabar menunggu hak mereka yang biasanya baru cair di pertengahan bulan.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan, persoalan ini bukanlah akibat ketiadaan anggaran, melainkan buruknya manajemen administrasi di internal masing-masing instansi.
Menurutnya, keterlambatan ini merupakan cermin dari belum selesainya laporan pertanggungjawaban akhir tahun serta lambannya penyusunan rencana anggaran tahun baru.
“Ini bergantung sama dinasnya. Kalau laporan penggunaan anggaran 2025 selesai dan 2026 telah disusun, bisa saja cepat gajiannya,” tegas Said, Rabu (21/1/2026).

Said membeberkan, proses rekonsiliasi data seringkali memakan waktu lama karena berkas di internal dinas tidak tersusun rapi.
Padahal, jika administrasi dilakukan secara disiplin setiap bulan, kendala di awal tahun seharusnya bisa dimitigasi.
Buktinya, beberapa instansi sudah berhasil mencairkan gaji tepat waktu.
“Karena sudah ada beberapa dinas yang sudah bayar gaji pegawainya, seperti Bapenda, BPKAD, dan Setda, sudah semua dilunasi,” ungkapnya.
Said secara eksplisit menyentil pucuk pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penentu kelancaran hak pegawai ini.
“Memang kuncinya di kepala dinasnya juga,” imbuh Said.
Mantan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau ini tidak memungkiri sektor kesehatan dan pendidikan menjadi pelanggan tetap keterlambatan setiap tahunnya.
Selain kerumitan penyusunan berkas, jumlah SDM yang masif di dua bidang ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak administrasi.
Kendala administratif ini biasanya berkutat pada Surat Keputusan (SK) awal tahun yang harus ditandatangani oleh bendahara pemerintah atau BPKAD.
Meski demikian, Said menjamin hak para pegawai tidak akan hilang.
“Anggaran belanja pegawai itu sudah pakem, tidak diganggu gugat, pasti diberikan,” ujarnya.
Said pun meminta seluruh PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu untuk tidak terpancing kekhawatiran berlebih.
Ia memastikan hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang ASN dan persetujuan pengelolaan keuangan daerah.
“Bekerja saja dengan profesional, hak itu pasti akan diberikan. Agak terlambat saja, tapi kami pastikan itu dibayarkan karena itu hak pegawai,” pungkasnya. (*)
