BERAU TERKINI – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2,08 gram menyusul ditangkapnya seorang pria berinisial SA (44). 

Tersangka diamankan di kediamannya di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Minggu (4/1/2026) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung bergerak mengamankan tersangka di rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket kecil sabu dengan berat bruto 2,08 gram. 

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung peredaran, seperti timbangan digital, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, hingga buku catatan transaksi. 

Satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, SA telah mendekam di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Atas tindakannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Tersangka diancam hukuman minimal 15 tahun penjara hingga yang terberat hukuman mati,” tegas Agus.

Melalui pengungkapan ini, Polres Berau berharap dapat menekan laju peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. 

Agus juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga lingkungan. 

Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi keamanan bersama. (*)