BERAU TERKINI – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung Cepuak, Kecamatan Talisayan, resmi dilimpahkan Inspektorat Kabupaten Berau ke Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Berau, medio Januari 2026.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran dana kampung itu kini resmi penyelidikannya dilakukan Satreskrim Polres Berau.
“Januari bulan ini dilimpahkan ke Polres Berau dan kami mulai lakukan penyelidikan. Terduganya, Kepala Kampung Cepuak berinisial SU dan Sekretaris Kampung Cepuak IF” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil audit temuan dari inspektorat, kedua terduga merugikan keuangan negara sekira kurang lebih Rp1,4 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Informasinya dipakai untuk kebun dan bayar hutang,” katanya.
Sebenarnya, saat masih ditangani inspektorat, kedua terduga sempat diminta untuk mengembalikan dengan batas waktu 60 hari.
Namun, dalam kurun waktu tersebut, baik SU maupun IF tak mampu mengembalikan kerugian uang telah terpakai.
“Sehingga, demi kepastian hukum SU dan IF perkaranya dilimpahkan ke kami untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.
Meski perkara itu sudah ditangani Polres Berau, kedua terduga masih bekerja sebagai kepala kampung dan sekretaris kampung seperti biasa.
“Kalau pengawasan tetap. Mereka juga masih beraktivitas seperti biasa sebagai kepala kampung dan sekretaris kampung,” pungkasnya. (*)
