BERAU TERKINI – Memasuki tahun 2026, tugas sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Berau resmi berpindah tangan.
Kewenangan yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini sepenuhnya dialihkan ke Dinas Pertanahan Berau.
Kepala Bidang Aset BPKAD Berau, Wahid Hasyim, mengungkapkan, saat ini, pihaknya tinggal menyelesaikan sisa target sertifikasi yang telah ditetapkan pada 2025 sebelum sepenuhnya lepas tangan.
Menurutnya, peralihan fungsi ini merupakan langkah yang tepat mengingat beban kerja yang selama ini dipikul oleh bidang aset.
“Tugas dan fungsinya sudah berpindah ke Dinas Pertanahan,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Hasyim mengakui, peralihan ini memberikan angin segar karena selama ini bidang aset mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengawal proses panjang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Ia membeberkan, saat ini, hanya terdapat 17 pegawai yang bertugas mencatat seluruh aset pemerintah, sementara proses sertifikasi hanya dikawal oleh tiga orang pegawai.
“SDM kami memang terbatas mas. Tentu tugasnya sangat berat untuk memastikan ribuan pencatatan aset dalam target selama setahun. Itu situasi riil tantangan yang kami hadapi,” terangnya.
Selain persoalan personil, Hasyim menyebutkan, keterbatasan anggaran operasional akibat efisiensi juga menjadi kendala dalam melakukan pengamanan aset yang mencakup aspek fisik, administrasi, dan hukum.
Menanggapi pelimpahan tugas tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman, menyatakan, saat ini, instansinya masih dalam masa transisi.
Namun, ia mengungkapkan adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), di mana alokasi anggaran belanja untuk kegiatan sertifikasi aset tanah belum tercantum, sehingga sempat ditolak oleh sistem.
“Kemarin sudah dicoba untuk memasukkan perencanaan kegiatan itu, tapi ditolak oleh sistem,” ucap Sulaiman.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Sulaiman berencana melakukan koordinasi dengan Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, serta Bapelitbang Berau agar nomenklatur kegiatan sertifikasi dapat dimasukkan ke dalam sistem belanja Dinas Pertanahan.
Ia menegaskan pentingnya dana operasional yang tercatat resmi dalam rencana belanja tahunan agar kegiatan di lapangan tidak menyalahi aturan.
“Ini akan kami konsultasikan agar ada progres sertifikasi juga tahun ini. Kami tidak boleh sembarangan pakai anggaran, harus tercatat dalam rencana belanja tahunan di dinas,” tutur Sulaiman.
Secara kelembagaan, Sulaiman menyatakan kesiapannya mengemban tanggung jawab baru tersebut.
Apalagi, Dinas Pertanahan selama ini sudah memiliki sistem data yang terintegrasi dan komunikasi yang intens dengan kantor pertanahan atau ATR/BPN.
“Tidak masalah dengan itu,” tegasnya lagi.
Sebagai informasi, sepanjang 2025, tercatat sebanyak 937 bidang tanah aset milik Pemkab Berau telah masuk dalam daftar administrasi pertanahan negara.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 355 aset yang telah resmi memiliki SHP.
Sementara, sisanya ditargetkan rampung pada Februari 2026 melalui sisa kerja keras tim BPKAD sebelum beralih sepenuhnya ke Dinas Pertanahan. (*)
