BERAU TERKINI – Wacana revisi aturan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Berau mendapat respons tegas dari legislatif Bumi Batiwakkal.

Wakil Ketua II DPRD Berau dari Fraksi PKS, Sumadi, menyatakan, fraksinya telah mengambil sikap internal untuk memperkuat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Justru perda itu harus diperkuat,” kata Sumadi saat ditemui media baru-baru ini.

Menurut Sumadi, penguatan Perda ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara matang dampak baik dan buruk dari setiap syarat peredaran minol di Berau.

Dia menekankan, izin edar tidak boleh diberikan di sembarang tempat.

Saat ini, hanya hotel bintang lima yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. 

Oleh karena itu, Fraksi PKS menolak keras segala bentuk pelonggaran.

“Syarat tidak boleh longgar, jangan sampai warung tenda diperbolehkan jualan miras,” tegasnya.

Menanggapi isu kebocoran pajak daerah akibat tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir menjual minol secara bebas dan ilegal kepada pengunjung, Sumadi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak lebih serius.

Menurutnya, peredaran miras di THM adalah hal yang tidak sulit ditemukan dan sering menjadi jualan terlaris.

“Itu tinggal penegakan saja sebenarnya, semua pihak harus serius. Karena perda yang saat ini masih berlaku,” ujarnya.

Sumadi menyuarakan kekhawatiran serius bahwa kelonggaran peredaran miras dapat berdampak pada rusaknya generasi emas di masa depan, yang dianggap bertentangan dengan target pemerintah untuk mencetak generasi unggul pada 2045.

“Kita harus hati-hati, jangan mengorbankan masa depan anak bangsa,” pesannya.

Sumadi menegaskan, sikap menolak toleransi terhadap peredaran miras ini adalah sikap resmi dari Fraksi PKS.

Dia memahami bila terjadi perbedaan pandangan dengan fraksi atau partai lain di parlemen, yang dianggapnya lumrah dalam demokrasi.

Ketua DPD PKS Berau itu juga menanggapi maraknya lokasi THM baru. 

Ia menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut selama tidak melanggar norma kesusilaan.

“Semua orang perlu hiburan, tapi tidak dengan kesusilaan,” tegasnya.

Dia mengaku khawatir praktik yang melanggar norma agama akan merugikan daerah.

Dia pun mengapresiasi program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau untuk memaksimalkan serapan pajak hiburan malam. 

Namun, ia memberi catatan agar Bapenda tidak melupakan sektor strategis lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sembilan objek pajak lainnya.

“Harus jeli dan punya formula yang bagus untuk menyelesaikan PR itu,” tutup Sumadi. (*/Adv)