Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-4 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (19/9/2024).
Anggota DPRD Kutim, Sayid Umar, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya untuk meningkatkan anggaran.
“Mengingat pada nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, di mana disebutkan jika penyerapan anggaran APBD tahun 2024 sampai dengan triwulan II hanya berada di angka 20,25 persen,” ujar Sayid Umar saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Keadilan Sejahtera.
Fraksi Keadilan Sejahtera menilai, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang besar akan memberikan dampak yang kurang baik bagi masyarakat Kutim, sebab hal tersebut berarti penyerapan anggaran belanja yang dilakukan oleh pemerintah tidak berjalan dengan maksimal.
Oleh karena itu, Fraksi Keadilan Sejahtera menganggap bahwa Raperda Perubahan APBD 2024 memang perlu dilakukan dengan penenakan pada beberapa hal.
“Pertama, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu melakukan analisis terkait Silpa agar dapat dijadikan saran dan rekomendasi bagi perbaikan kinerja APBD,” terang umar.
Kedua, lanjut Umar, Penyerapan anggaran agar lebih difokuskan pada penyelesaian hutang-hutang, termasuk hutang dalam proyek multiyears. Juga difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang di beberapa kecamatan masih mengalami ketertinggalan padahal infrastruktur ini sangat berperan penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Selain itu juga, penyerapan anggaran dapat lebih difokuskan pada program-program yang terkait dengan pemenuhan pelayanan mendasar bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Pendidikan dan Kesehatan termasuk di dalamnya pemenuhan tenaga medis di seluruh Wilayah Kutai Timur.
“Khusus untuk sisa pembayaran ataupun hutang dalam proyek multiyears agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat segera melakukan konsultasi ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” imbuhnya.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga harus segera memikirkan langkah-langkah strategis untuk kondisi pasca tambang agar program-program yang dilakukan juga dapat mengarah.
Keempat, Koordinasi yang tepat dan terarah antara semua stakeholder dalam percepatan pembangunan Kabupaten Kutai Timur harus terus digalakkan. Sinkronisasi antara perencanaan program dan realisasi harus lebih ditingkatkan.
Sinergitas antara pemangku kebijakan dengan pelaksana program di lapangan harus dimaksimalkan agar semua program dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kutai Timur.
Kelima, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 yang diproyeksikan mengalami peningkatan pendapatan daerah hingga mencapai 43 persen harus mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar anggaran yang ada dapat benar-benar digunakan untuk belanja operasi yang meningkat sebesar 36 persen, belanja modal yang juga mengalami peningkatan hingga 12 persen.
Terakhir soal pengalokasian anggaran harus tepat sasaran dan program-program yang dibuat harus lebih dapat mensejahterakan masyarakat Kutai Timur.
Umar menyampaikan bahwa Fraksi Keadilan Sejahtera akan mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melakukan percepatan pembangunan dan memberikan alokasi anggaran yang merata pada setiap desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur yang semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Fraksi Keadilan Sejahtera akan mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melakukan percepatan pembangunan dan memberikan alokasi anggaran yang merata pada setiap desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur yang semuanya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.