BERAU TERKINI – Diskan Berau berfokus melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan umum yakni di sungai sesuai dengan wewenang tingkat kabupaten.

Diskan Berau menegaskan komitmennya dalam mengawasi praktik penangkapan ikan di wilayah perairan umum, terutama sungai.

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa isu yang selama ini kerap disebut sebagai illegal fishing sebenarnya lebih mengarah pada penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ilegal itu kan bisa dikatakan dia nggak ada surat-suratnya. Sebenarnya bukan ilegal sih, yang masih dikatakan cukup aktif itu setelah diperiksa penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” ungkapnya.

Kapal nelayan Biduk-Biduk saat tambat di Dermaga Teluk Sulaiman.
Kapal nelayan Biduk-Biduk saat tambat di Dermaga Teluk Sulaiman.

Menurut Yunda, pelanggaran yang banyak ditemukan bukan pada perizinan, namun pada jenis alat tangkap yang digunakan.

Sejumlah alat dinilai tidak ramah lingkungan karena berpotensi merusak habitat ikan dan ekosistem perairan.

“Dia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai kemampuan atau ketentuan. Kalau di sungai ini seperti racun seperti itu,” jelasnya.

Yunda memastikan bahwa pengawasan di wilayah sungai masih dapat dilakukan secara optimal. Hal ini karena sesuai aturan, perairan umum khususnya sungai menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Terus terang kalau untuk di sungai, kami masih bisa melakukan pengawasan. Karena memang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan pengawasan di wilayah sungai, perairan umum,” ujarnya.

“Jadi kita punya kewenangan dan kita punya anggaran untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.(*)