Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fitriyani, menegaskan urgensi percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender. Menurutnya, Perda ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan nilai pemberdayaan perempuan di Kutim, yang saat ini berada pada urutan ke-7 dalam penilaian terkait pemberdayaan perempuan.
“Karena memang kita kemarin itu dari dinas pemberdayaan perempuan, belum ada perda kemarin kan, makanya nilai kita itu diangkat agak rendah karena itu yang dikejar,” ujar Fitriyani saat ditemui awak media.
Fitriyani menjelaskan bahwa tanpa adanya Perda Pengarusutamaan Gender, penilaian terhadap upaya pemberdayaan perempuan di Kutim tidak akan mengalami peningkatan yang signifikan. Ia optimis Perda ini akan segera disahkan dan berharap bahwa langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Insyaallah ini kita kebut, kemarin tinggal disahkan saja,” tuturnya.
Sosialisasi mengenai Perda Pengarusutamaan Gender telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk di Sangkulirang. Fitriyani berharap sosialisasi ini akan memberikan manfaat besar, terutama bagi perempuan yang bekerja di sektor eksekutif, legislatif, dan industri lainnya.
“Kemarin juga di Sangkulirang sudah dilakukan sosialisasi untuk Perda Pengarusutamaan Gender, insyaallah ini sangat membantu bagi kita, terutama kaum perempuan yang bekerja di sektor eksekutif, legislatif, atau di industri lainnya,” ungkapnya.
Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender dianggap sangat penting untuk mendukung dan melindungi hak-hak perempuan, serta memastikan kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan di Kutai Timur. Fitriyani berharap bahwa dengan adanya Perda ini, posisi perempuan di masyarakat akan semakin diperkuat dan pemberdayaan perempuan di daerah tersebut dapat berkembang lebih baik. (ADv)