Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mengungkapkan kekecewannya terkait ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo. Faizal menilai kehadiran PT SBA sangat penting untuk menjelaskan kesepakatan yang telah dibuat dengan PT Indexim Coalindo dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.

“Harusnya SBA ini turut hadir supaya kita semua di sini tahu deal-dealnya dengan Indexim itu seperti apa. Jadi kompensasi dengan SBA itu masyarakat yang dikorbankan gitu?” tegas Faizal saat menyampaikan pendapatnya di ruang hearing DPRD Kutim, Senin (10/06/2024).

Faizal juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perwakilan PT Indexim Coalindo yang ingin melepaskan diri dari tuntutan warga dengan alasan telah membuat kesepakatan dengan PT SBA. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak masyarakat yang terkena dampak.

“Tadi kan bapak sampaikan akan melepaskan diri dari kewajiban apapun kepada masyarakat setelah bertanda tangan MoU dengan SBA. Ya ini enak kan untuk bapak tapi gak enak untuk masyarakat,” katanya.

Faizal menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di lahan milik warga dengan status pinjam pakai tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan dan permintaan masyarakat yang merasa dirugikan. Ia juga menegaskan perlunya pemeriksaan mendalam mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut.

“Pihak Indexim mengaku telah memiliki pegangan secara yuridis, makanya saya minta agar nanti kita lakukan pengecekan apakah selain izinnya yang terpenuhi juga kewajibannya pun telah terpenuhi,” tambah Faizal.

Sebagai penutup, Faizal menegaskan bahwa DPRD Kutim hanya bisa berperan sebagai mediator dalam masalah ini. Ia berharap investasi yang masuk ke Kutim dapat membawa manfaat dan dikelola dengan baik, serta memberikan keuntungan yang adil bagi masyarakat setempat. (Adv)